Doktor Baru Departemen Administrasi Publik

Bertambah satu Doktor lagi untuk Departemen Administrasi Publik FISIPHOL UNY

Yogyakarta, 5 Desember 2023 -Tepat pukul 10.00 BBWI, di Aula lantai 3 Gedung Sugeng Mardiyono Sekolah Pasca sarjana UNY, sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Pendidikan oleh Drs. Argo Pambudi MA dimulai. Dihadiri oleh sekitar 50an orang, prosesi sidang berjalan lancar diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, Dr. Dra. Widyastuti Purbani, MA, dilanjutkan dengan pengajuan beberapa pertanyaan dari Promotor/ Pembimbing 1,  Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd, Co-Promotor/ Pembimbing 2, Prof. Dr. Haryanto, M.Pd. Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Tim Penguji; Prof. Dr. Suhadi Purwantara, M.Si (Ketua Penguji), Prof. Dr. Suranto, AW, M.Si (Sekretaris Penguji), Prof. Dr. Sudarwan Danim, M.Pd (penguji 1/ Penguji external dari Universitas Bengkulu) dan Prof. Dr. Lantip Diat Prasojo, M.Pd (Penguji 2). Sidang diakhiri dengan sambutan dari Promovendus sebagai ucapan terima kasih atas dukungan dari berbagai fihak. Tepat pukul 12.30 BBWI prosesi sidang berakhir.

 

Disertasi dengan judul “Pola Konvergensi Akuntabilitas Akademik dan Akuntabilitas Birokrasi dalam kontek Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi” diajukan untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Pendidikan, Program studi Ilmu Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. Disertasi ini, menurut Pak Argo, mempunyai 3 tujuan yaitu; mengungkapkan persoalan mendasar yang terkait dengan isu konvergensi antara nilai-nilai akademik dan nilai-nilai birokrasi dalam ekosistem kebijakan akreditasi PT. Kedua, menemukan pola-pola yang dominan terjadi, akar penyebab terbentuknya pola, dan identifikasi solusi yang bisa menyelesaikan akar masalah. Ketiga, menemukan ide-ide terbaik untuk penyusunan model akuntabilitas akademik untuk mencegah munculnya berbagai persoalan yang eccessive.

 

Menurut Pak Argo, beberapa persoalan yang muncul terkait pola konvergensi akuntabilitas birokratik dan akademik karena beberapa hal. Pertama, sampai saat ini belum ditemukan desain besar konsep akreditasi nasional yang terpadu dan efektif mengakomodasi standar akuntabilitas birokrasi dan akuntabilitas akademis secara bersamaan. Kedua, bentuk kebijakan pemerintah yang ada berfungsi sebagai alat kontrol penjaminan mutu, hampir serupa dengan kebijakan ‘akreditasi’ yang menggunakan standar mutu versi pemerintah/ birokrasi. Ketiga, konvergensi akuntabilitas birokrasi dan akademis dalam ekosistem kebijakan akreditasi Perguruan Tinggi tidak terbentuk dan berfungsi secara efektif. Hal ini diakibatkan superioritas birokrasi terhadap posisi akademis yang tidak seimbang. Keempat, intervensi birokrasi terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak kompatibel dengan nilai-nilai kebebasan akademik. Kelima, relasi struktural yang tidak imbang berpengaruh terhadap implementasi kebebasan akademik, logika berfikir, nalar bahkan kejujuran  akademik.

 

Kebijakan akreditasi Perguruan Tinggi cenderung bersifat perintah, bukan regulatif, dengan menggunakan insentif dan ancaman sanksi yang berakibat pada beberapa hal; pragmatisme dan paksaan dalam pelaksanaan akreditasi, serta munculnya kreatifitas negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai akademis. Praktek akreditasi selama ini berfungsi sebagai pencitraan Perguruan Tinggi, akan dianggap sebagai formalitas belaka, tidak menjamin peningkatan mutu dan kualitas ideal sebuah Perguruan Tinggi, tambahnya ketika menjawab pertanyaan dari Tim penguji.

 

Berdasarkan fakta, Pak Argo menambahkan, bahwa hasil akreditasi Perguruan Tinggi kebanyakan digunakan sebagai legitimasi menentukan kelayakan pemberian privilege untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah. Akhirnya, akreditasi menjadi sebuah tujuan utama dibandingkan tujuan yang lebih substantif yakni meningkatkan mutu dan peradaban akademik. Menurutnya, problematika perguruan tinggi muncul akibat kebijakan akreditasi dari pemerintah yang menerapkan metode akuntabilitas, tidak memasukkan aspek etika, moral dan aspek lainnya yang tidak tersebut dalam kebijakan yang ada.

 

Sebagai penutup dalam sesi tanya jawabnya, Pak Argo menjelaskan beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk semua pemangku kepetningan dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan Perguruan Tinggi. Pertama, perlu adanya pembentukan Desain Besar Sistem Akreditasi Nasional. Kedua, harus dilakukan redefinisi dan reformulasi konsep mutu pendidikan tinggi. Ketiga, memberikan beberapa solusi belum terbentuknya konvergensi akuntabilitas birokrasi dan akuntabilitas akademis dalam sistem kebijakan pendidikan. Beberapa solusinya antara lain: mengeluarkan akademisi dari struktur birokrasi yang membelenggunya, eliminasi status dan standar ganda, sebagai ASN atau dosen, sehingga kebebasan akademik bisa terjaga. Keempat, penegakan sumpah/ janji jabatan akademisi sebagai ungkapan komitmen dan loyalitas akademik. Kelima, Penataan ulang indikator keberhasilan pendidikan tinggi, Keenam, memperjelas konsep yang digunakan dalam peraturan per-UUan

 

Berdasarkan penyampaian hasil penilaian oleh pemimpin sidang, Pak Argo dinyatakan lulus dalam promosi sidang terbuka, dengan predikat sangat memuaskan dan IPK 3,84. Sebagai Doktor ke 884 UNY, dalam sambutan penutup setelah pengumuman hasil penilaian, Pak Argo mengungkapkan bahwa perjalanan dalam menyelesaikan disertasi ini sebenarnya bukan ditempuhnya dalam waktu 5 tahun 6 bulan, tetapi hanya 1 tahun 6 bulan. Sisanya, pencarian inspirasi (red, melamun), koleksi pemikiran, temuan berdasarkan pada data dokumen dan empirik sangat membantu dalam proses penulisan.

 

Akhirnya, Selamat untuk Pak Dr. Drs. Argo Pambudi, M.Si atas capaiannya dalam sidang promosi Doktor. Semoga memberikan manfaat dalam pengembangan keilmuan terutama bagi Departemen Administrasi Publik dan motivasi bagi dosen-dosen muda untuk segera mengikuti langkah jejak beliau.

Label Berita: