Sejarah Singkat

Berdasarkan surat Dirjen Dikti No. 1259/D/T/97 tertanggal 29 Mei 1997 tentang Perluasan Mandat, maka UNY dimungkinkan untuk membuka program studi (prodi) baru non kependidikan. Untuk menindaklanjuti surat Dirjen Dikti tersebut, dengan mengingat daya dukung yang dimiliki, maka Jurusan Pendidikan Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi (FISE) UNY memandang perlu mengusulkan pembukaan program studi baru Non Kependidikan, yakni Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Daya dukung utama adalah tersedianya sumber daya dosen yang dimiliki oleh Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran yang sudah berdiri sejak lama. PSAP dibuka berdasarkan Surat Ditjen Dikti No. 2107/D/T/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Administrasi Negara (S1) dan mulai tahun 2008 FISE UNY membuka Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Pada awal pembukaan, prodi berada di dalam Jurusan Pendidikan Administrasi. Namun demikian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNY pada tanggal 22 Juni 2011 terjadi pemekaran Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi. Dengan adanya perubahan tersebut maka Jurusan Pendidikan Administrasi berada di FE UNY, sedangkan Program Studi Ilmu Administrasi Negara (PSIAN) berada di FIS UNY (Alur perkembangan FIS UNY dapat dilihat pada gambar 1). Keberadaan PSIAN tetap berada di FIS dengan mempertimbangan karakteristik kurikulum yang serumpun dengan ilmu politik dan administrasi dan positioning prodi pada universitas-universitas lain di Indonesia. Tindak lanjut dengan dikeluarkannya SK Rektor UNY No. 014 tahun 2013 tentang Pengesahan Jurusan di FIS UNY, PSIAN berubah menjadi Jurusan Ilmu Administrasi Negara (JIAN). Menyesuaikan dengan nomenklatur nama program studi sesuai dengan keputusan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 16/KPT/I/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Perubahan Nama Program Studi pada Universitas Negeri Yogyakarta di Yogyakarta maka Prodi Ilmu Administrasi Negara berubah menjadi Prodi Administrasi Publik.